Apa Maksud Dari Menjatuhkan Zihar Kepada Para Istri?

18 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa maksud menjatuhkan zihar kepada para istri? Apakah perkataan “seperti ibuku” termasuk zihar? Bagaimana hukumnya? Apabila seseorang sudah terbiasa mengucapkan perkataan itu tetapi tanpa bermaksud bahwa sang istri baginya seperti ibunya, maka apa hukumnya?

Jawaban Ulama:

Pertama, zihar adalah seorang suami menyerupakan istrinya dengan orang yang haram dinikahinya, seperti ibu dan saudara perempuannya.

Kedua, perkataan “kamu seperti ibuku” adalah zihar kecuali bila maksudnya adalah sang istri seperti ibunya dalam kehormatan, cinta kasih, dan yang semisalnya. Yang terakhir ini tidak dianggap zihar.

Namun, sebaiknya, perkataan-perkataan semacam ini dijauhi dan diganti dengan perkataan lain yang bisa mewakili (maksudnya), yang tidak terlarang atau mengandung keraguan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19314