Anak Hasil Zina Jika Ayahnya Mengaku Apakah Dinasabkan Kepadanya

19 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum anak hasil zina jika ayahnya mengaku dan ibunya tidak punya suami?

Jawaban Ulama:

Penetapan nasab seorang anak kepada pezina tidak ditetapkan berdasarkan zina berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

” Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami), dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian (tidak memiliki hak sedikitpun terhadap anak hasil perbuatan zinanya).”

Lelaki pezina boleh menikah dengan perempuan pezina setelah masa `idahnya selesai dan taubat nasuha (jujur dan sungguh-sungguh).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 5236