Jawaban Ulama:
Tidak ada larangan untuk melangsungkan akad nikah pada hari apa saja dalam satu minggu. Akad nikah tidak harus dilakukan pada hari Jumat, karena kami tidak mengetahui adanya dalil dari al-Quran dan as-Sunnah yang menunjukkan hal tersebut.
Dan melangsungkan akad nikah pada hari Sabtu atau hari Ahad tidak mengandung unsur apapun yang membuatnya menyerupai orang-orang kafir, karena hal itu tidak terhitung mengadakan hari raya pada dua hari tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.