Wanita Hamil Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan

22 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya pernah hamil di bulan Ramadhan, maka saya tidak berpuasa. Kemudian, saya meng-qadha puasa sebulan penuh dan bersedekah. Kemudian saya hamil lagi di bulan Ramadhan, dan saya pun tidak berpuasa.

Kemudian saya meng-qadha puasa tersebut secara berangsur selama dua bulan, dan tidak bersedekah. Apakah hal ini mengharuskan untuk sedekah?

Jawaban Ulama:

Jika wanita hamil khawatir atas dirinya dan janinnya jika berpuasa, maka sebaiknya dia tidak berpuasa, dan dia hanya wajib meng-qadha-nya saja. Kondisinya saat itu seperti kondisi orang sakit yang tidak kuat untuk berpuasa, atau mengkhawatirkan dirinya jika memaksakan untuk berpuasa. Allah Ta’ala berfirman ,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 1144