Duduk Istirahat Dalam Shalat

24 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Di setiap mesjid daerah kami, banyak orang yang shalat tanpa melakukan duduk istirahat, begitu juga dengan para imam. Hanya segelintir orang yang melakukan hal itu. Pertanyaannya, apakah duduk istirahat itu boleh ditinggalkan, karena mengikuti imam atau jemaah?

Jawaban Ulama:

Menurut sebagian ulama, duduk istirahat itu hukumnya sunat, sehingga orang yang tidak melakukan tidak perlu dipaksa untuk mengerjakannya, baik dia seorang imam, salat sendirian maupun makmum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18615