Jawaban Ulama:
Landasan dalam menahan diri (imsak) dan berbuka bagi orang yang berpuasa adalah firman Allah Ta`ala,
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah : 187)
Makan dan minum hanya dibolehkan sampai terbitnya fajar, itulah maksud dari “benang putih”. Allah jadikan ia sebagai puncak kebolehan makan dan minum.
Apabila telah muncul fajar kedua, maka diharamkan makan, minum, dan hal lain yang membatalkan puasa. Orang yang minum saat mendengar adzan Subuh yang dikumandangkan setelah fajar kedua, maka dia wajib meng-qadha. Namun, jika belum muncul, maka tidak ada kewajiban qadha baginya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.