Jawaban Ulama:
Semua tradisi yang dilakukan sebelum dan setelah kedatangan orang yang menunaikan ibadah haji seperti ini adalah munkar dan haram. Muslim tidak boleh melakukannya (berpartisipasi) atau menyetujuinya. Ini adalah perilaku Jahiliyah yang wajib dilarang dan ditinggalkan. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Siapa pun yang melakukan suatu perbuatan bukan berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.