Tawajud (Meresapi) Dan Menari

23 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Sekelompok orang dari Jamaah Ahl al-Khair wa ash-Shalah wa al-War`, berkumpul pada waktu-waktu tertentu, dan salah seorang di antara mereka melantunkan bait-bait syair tentang mahabbah dan yang lainnya. Sebagian dari mereka melakukan tawajud (meresapi) dan menari, sebagian lagi berteriak dan menangis, sementara yang lain lagi seolah-olah hampir pingsan dan tidak merasaan apa-apa lagi. Apakah tindakan mereka tersebut makruh atau tidak?

Jawaban Ulama:

Tawajud dan menari-nari termasuk amalan-amalan bid’ah kaum sufi. Untuk itu, seorang Muslim tidak boleh bergabung dengan mereka atau melakukan aktifitas yang menyerupai mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20236