Jawaban Ulama:
Takbir itu disyariatkan untuk dibaca pada malam Idul Fitri, di pagi harinya menjelang salat `Id, atau setelahnya hingga selesai khutbah. Dianjurkan pula untuk dilantunkan pada tanggal 10 Dzul Hijjah dan hari Tasyriq (11-13 Dzul Hijjah).
Seorang muslim membaca takbir itu seorang diri. Takbir bersama merupakan perbuatan bid’ah karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Sebab, Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda,
“Orang yang melakukan suatu perbuatan bukan berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.