Seseorang Melaksanakan Umrah Pada Bulan-bulan Haji Dengan Niat untuk Berhaji, Namun Kemudian Pergi Dan Tidak Menunaikan Haji

29 Mei 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ada orang yang menunaikan umrah di bulan-bulan haji dengan niat akan menunaikan haji, namun kemudian dia pergi keluar miqat Makkah. Apakah umrahnya ini mencukupi, jika dia kembali lagi di tahun yang sama untuk menunaikan haji?

Jawaban Ulama:

Iya. Umrah yang dilakukannya tersebut sudah cukup sebagai umrah wajib secara syariat, jika sebelumnya belum menunaikan umrah. Jika dia pernah melakukannya, maka umrah tersebut disebut umrah sunah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 2896