Jawaban Ulama:
Jika wanita yang meninggalkan Mekah sebelum tawaf ifadah tersebut telah kembali ke Mekah dan telah menunaikan tawaf ifadah, berarti dia telah menunaikan kewajibannya, alhamdulillah. Tetapi jika setelah tawaf ifadah dia masih berada di Mekah, maka dia wajib melakukan tawaf wada` dan jika tawaf wada` itu ditinggalkan maka dia wajib membayar kafarat.
Dan apabila dia langsung meninggalkan Mekah setelah tawaf ifadah maka dia tidak wajib melakukan apa-apa karena meninggalkan tawaf wada`. Begitu juga pendampingnya yang bersamanya meninggalkan Mekah, menuju kampung halaman sebelum tawaf ifadah, maka dia wajib melakukan seperti apa yang diwajibkan kepada wanita tersebut.
Dan tidak boleh menggauli istrinya hingga dia melakukan tawaf ifadah. Jika dia berhubungan intim sebelum melakukan tawaf ifadah, maka dia wajib membayar kafarat begitu juga jika terjadi hubungan intim pada wanita tersebut sebelum tawaf ifadah yaitu satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.