Jawaban Ulama:
Menyembelih hewan setiap tahun di waktu tertentu dengan meyakini bahwa sembelihan tersebut dapat menolak bala dari negeri adalah perbuatan haram, bidah, dan keyakinan batil. Praktik tersebut menjadi sarana yang mengantarkan kepada kemusyrikan meskipun nama Allah disebut dan sembelihan itu dinamakan sebagai sedekah.
Apabila sembelihan disembelih untuk selain Allah, seperti untuk jin dan setan, dalam rangka melindungi diri dari kejahatan mereka, maka hal itu adalah syirik besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama. Pelaku praktik ini wajib bertobat kepada Allah, meninggalkan kebiasaan ini, dan bertawakal kepada Allah semata,
“Katakanlah, “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allahlah orang-orang yang beriman harus bertawakkal”.” (QS. At-Taubah: 51)
Barangsiapa bernazar dengan nazar seperti ini, maka nazar tersebut adalah nazar haram dan maksiat yang tidak boleh dipenuhi. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka taatilah Dia. Barangsiapa bernazar untuk mendurhakai-Nya, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.”
Mewasiatkan praktik tersebut adalah sebuah kebatilan yang tidak boleh dipenuhi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.