Sebagian Orang Bersujud Setelah Melaksanakan Shalat

26 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika selesai melaksanakan shalat, sebagian orang duduk sebentar dan sebelum berdiri dari tempatnya dia bersujud satu kali, terkadang lama dan terkadang sebentar, tanpa salam. Sujud apa ini? Apa hukumnya?

Jawaban Ulama:

Sujud ini tidak memiliki landasan dan wajib ditinggalkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Sujud yang disyariatkan adalah sujud tilawah, yaitu ketika orang membaca ayat sajadah, atau sujud syukur yaitu ketika memperoleh nikmat atau terhindar dari musibah, baik yang terkait dengan diri sendiri ataupun kaum muslimin secara umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18714