Salah Seorang Kerabat Mayit Duduk Di Samping Kuburannya Ketika Orang-orang Yang Mengantarkannya Telah Pulang

26 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum salah seorang kerabat mayit duduk sejenak tidak lebih dari setengah jam di samping kuburannya setelah orang-orang yang mengantarkannya pulang?

Jawaban Ulama:

Salah seorang kerabat mayit duduk selama setengah jam di samping kuburannya setelah selesai penguburan termasuk bid’ah yang tidak boleh dilakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah