Puasa Di Desa Yang Jauh Dari Ibu Kota Berdasarkan Rukyat Di Ibukota

17 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah sah melakukan puasa di sebuah desa yang jauh dari ibu kota, dengan mengikuti rukyat di ibu kota, ataukah saya harus mengikuti rukyat desa saya?

Jawaban Ulama:

Jika rukyat telah ditetapkan di ibu kota, maka penduduk desa itu harus berpijak pada rukyat yang ada di ibu kota dan melaksanakan puasa bersama kaum Muslimin yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 6486