Jawaban Ulama:
Waktu untuk memulai puasa disesuaikan dengan tempat dia memulai perjalanan. Dia wajib berhenti puasa sesuai dengan tempat tujuannya. Jika (karena perbedaan tempat memulai dan mengakhiri puasa itu) ternyata jumlah puasanya hanya dua puluh delapan hari, maka dia wajib meng-qadha satu hari.
Sebab, hitungan hari dalam bulan hijriah tidak kurang dari dua puluh sembilan. Akan tetapi, jika dia telah menyempurnakan puasanya selama tiga puluh hari di tempat yang dituju, sedangkan penduduk tempat tersebut belum selesai puasa satu hari lagi, misalnya, maka dia harus berpuasa bersama mereka sampai selesai waktu puasanya, lalu shalat Id bersama mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.