Jawaban Ulama:
Jika seseorang sedang berada di suatu negara yang penduduknya sudah mulai berpuasa, maka ia wajib ikut berpuasa bersama mereka, karena hukum orang yang sedang berada di suatu negara (dalam masalah puasa ini) mengikuti hukum penduduk setempat. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad `alaihi ash-shalatu wa as-salam,
“Waktu puasa adalah hari di mana kalian puasa (mengikuti jamaah dan mayoritas umum) dan waktu berbuka (Idul fitri) adalah hari di mana kalian berbuka serta waktu Idul Adha adalah hari di mana kalian berkurban” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik. Hadis ini memiliki syawahid (riwayat pendukung) baik riwayat dari Abu Dawud maupun perawi-perawi yang lain.)
Kalaupun seandainya dia berpindah dari negara di mana dia memulai puasa – bersama penduduk setempat – ke negara lain, maka hukumnya – dalam hal berbuka atau meneruskan puasa – harus mengikuti hukum negara tempat dia pindah. Jika penduduk tempat dia pindah ini sudah berbuka (mengakhiri puasa) lebih awal dari negara tempat dia memulai puasa, maka dia wajib berbuka.
Namun jika dengan mengakhiri puasa dia hanya berpuasa kurang dari 29 hari, maka dia harus mengqada sehari. Sebab, satu bulan jumlahnya tak akan kurang dari 29 hari sehingga dia harus mengqada hari (puasa) yang dia tinggalkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.