Jawaban Ulama:
Mencerahkan bagian atas dan bawah kedua alis dengan cara yang diceritakan hukumnya tidak boleh karena termasuk tindakan mengubah makhluk Allah Subhanah dan karena kemiripannya dengan mencabut alis yang diharamkan syariat karena esensi keduanya sama. Lebih haram lagi jika hal itu dilakukan karena mengikuti dan menyerupai orang-orang kafir atau dapat membahayakan tubuh atau rambut. Hal litu berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.