Memberi Upah Karena Membaca Al-Qur’an

24 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum memberi upah sejumlah uang kepada seseorang karena membaca Al-Qur’an untuk menunaikan nazar si mayit?

Jawaban Ulama:

Memberi upah seseorang karena membaca Al-Qur’an untuk si mayit itu tidak boleh karena itu termasuk bid’ah dan karena tidak diperbolehkan mengambil upah dari membaca Al-Qur’an.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17861