Membatalkan Puasa Sunah

28 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukumnya jika seseorang berpuasa sunah lalu membatalkannnya, apakah dia wajib meng-qadha?

Jawaban Ulama:

Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa sunah untuk membatalkannya dan tidak ada kewajiban untuk meng-qadha. Sebab, orang yang berpuasa sunah mempunyai kebebasan sebelum berpuasa, maka setelahnya pun dia mempunyai kebebasan (meneruskan atau membatalkan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 10195