Kewajiban Qadha bagi Orang Yang Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Ada Uzur

23 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ada wanita yang tidak berpuasa Ramadhan karena keluar darah nifas, hamil, atau menyusui, namun kesehatannya cukup baik. Apakah sebaiknya dia berpuasa atau cukup membayar sedekah?

Jawaban Ulama:

Wanita yang tidak berpuasa Ramadhan karena keluar darah nifas, wajib meng-qadha puasa hari-hari yang ia tinggalkan. Adapun wanita hamil tetap wajib berpuasa saat hamil, kecuali jika dia khawatir membahayakan dirinya atau janinnya, maka dia boleh tidak berpuasa serta meng-qadhanya setelah melahirkan dan suci dari nifas.

Dia tidak wajib memberi makan fakir miskin jika telah meng-qadha puasanya sebelum datang bulan Ramadhan di tahun berikutnya. Memberi makan fakir miskin tidak menggugurkan kewajiban qadha puasa. Justru, dia wajib meng-qadha puasa dan tidak wajib memberi makan fakir miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 12591