Jawaban Ulama:
Kewajiban Anda untuk tidak menasabkan anak tersebut kepada diri Anda, menghapus namanya dari kartu identitas diri Anda dan membuatkan kartu identitas khusus untuknya dengan menasabkannya kepada nama yang menunjukkan penghambaan kepada Allah; seperti Abdullah, Abdurrahman dan sebagainya. Demikian juga nama kakeknya, memakai nama yang menunjukkan penghambaan kepada Allah. Kemudian dinisbahkan ke tempat kelahirannya; Sehingga menjadi, misalnya, “Muhammad bin Abdullah bin Abdul Majid Ath-Thaifi” (lahir di Thaif) atau “Al-Madani” (lahir di Madinah) atau “Al-Makki” (lahir di Mekah) dan sebagainya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.