Jawaban Ulama:
Tidak boleh memakainya untuk tujuan yang disebutkan dan mempercayai apa yang berkaitan dengannya. Sebab, penentuan jenis kelamin janin dalam rahim itu adalah perkara gaib yang hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan, malaikat yang ditugaskan untuk mendampingi janin pun bertanya kepada Allah tentang jenis kelaminnya: “Laki-laki atau perempuan?” seperti yang disebutkan hingga akhir teks haditsnya. Allah Ta’ala telah berfirman,
“Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki,(49) Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy-Syuraa: 49-50)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.