Jawaban Ulama:
Yang wajib Anda lakukan adalah memberitahunya tentang status sebenarnya, menghibur, dan menyampaikan bahwa musibah yang dia alami bukanlah akhir dari segalanya. Sampaikan pula bahwa apa yang dia alami tidak berdampak negatif secara syariat jika dia istiqamah pada agama Allah. Anda tidak boleh menyembunyikan hal tersebut dari anak itu karena dapat menimbulkan banyak dampak negatif.
Di antaranya, dia dapat mengira sebagai salah satu dari anak Anda dan menganggap dirinya sebagai ‘ashabah (bagian sisa untuk anak laki-laki) dari putri-putri Anda, saudari-saudari Anda, dan bibi-bibi Anda, sama seperti para anak lelaki yang lain. Suatu saat dia merasa berhak untuk mengambil bagian waris Anda bersama anak-anak yang lain, sedangkan dia tidak termasuk dari mereka.
Tidak ada larangan bagi Anda untuk berwasiat memberikan harta Anda sebesar sepertiga atau kurang dari itu, serta memberinya sesuatu sebelum Anda meninggal dunia. Berbahagialah dengan pahala besar dan melimpah yang akan Anda dapatkan berkat kebaikan dan kasih sayang Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.