Jawaban Ulama:
Pemberian hibah terikat dengan proses serah terima. Apabila saudara Anda, selaku ayah dari orang yang diberi, sudah menerima hibah tersebut sebagaimana diterangkan dalam pertanyaan, maka tidak dapat diminta kembali setelah proses serah terima. Bagian yang menjadi hibah hanya khusus hak milik Anda dari tanah tersebut. Adapun bagian orang lain yang ada di dalamnya, maka itu tetap menjadi hak milik mereka. Mereka berhak memberikannya kepada siapapun atau menjualnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.