Jawaban Ulama:
Bersikap adil kepada semua anak dalam hal pemberian, baik laki-laki atau perempuan, adalah wajib bagi seorang muslim. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma,
“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”
Menurut syariat Islam, berwasiat untuk ahli waris hukumnya tidak sah, meskipun Anda mencantumkan dokumen yang berisi akad jual-beli buatan dengan mereka. Namun, jika dokumen itu merupakan sertifikat jual-beli dengan proses dan uang yang sebenarnya, bukan hanya formalitas, maka tidak apa-apa.
Anda perlu menyadari bahwa rencana jahat anak lelaki Anda tidak akan berhenti meskipun Anda telah mencatatkan sertifikat hak milik hanya untuk anak perempuan tanpa mengikutsertakan anak lelaki. Bahkan, hal itu hanya akan membuat mereka bertambah emosi dan dengki, sehingga menimbulkan mudarat yang lebih besar.
Oleh karena itu, bertakwalah kepada Allah dan bersikaplah adil di antara anak-anak Anda, baik laki-laki maupun perempuan. Catatkanlah bagian mereka masing-masing sesuai hukum waris, lalu serahkan sertifikat mereka ketika Anda masih hidup untuk mereka pergunakan sendiri asalkan mereka dewasa. Adapun harta kekayaan Anda, maka biarkanlah terlebih dahulu agar dapat dibagikan setelah Anda meninggal dunia.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.