Bid’ah-bid’ah Dalam Haji Dan Hal Yang Disyariatkan Terkait Hak Ka’bah

26 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Setelah Ka’bah al-Musyarrafah dibersihkan, banyak orang terlihat mengambil sisa air pencuciannya dengan niat mencari kesembuhan dan mendapat berkah. Ada pula orang yang mengambil serabut sapu Ka’bah. Bahkan, sebagian orang ada yang memotong benang dari kiswah (kain penutup) Ka`bah agar mendapat berkah. Apa hukum perbuatan itu?

Jawaban Ulama:

Perbuatan yang disebutkan di atas tidak diperbolehkan karena tidak ada dalilnya dan merupakan sarana menuju kesyirikan. Yang disyariatkan terkait hak Ka’bah al-Musyarrafah adalah menghadap ke arahnya ketika salat, tawaf di sekelilingnya, dan menghormatinya secara wajar, tanpa berlebih-lebihan dan tidak diiringi bid`ah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20551