Jawaban Ulama:
Anda harus melaksanakan haji sesuai dengan yang dipesankan oleh bibi Anda jika memang belum ditunaikan. Sebagian sisanya dapat Anda gunakan dengan baik untuk membeli keperluan bibi Anda jika dia memerlukan.
Jika masih ada sisanya pula, maka Anda harus menyimpannya sampai dia meninggal dan uang tersebut digabung dengan harta warisannya. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita semua untuk melakukan hal yang diridai-Nya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.