Jawaban Ulama:
Orang yang melihat hilal Ramadhan pada malam 30 bulan Sya’ban, atau mendapat kabar dari orang terpercaya yang bersaksi bahwa dia melihatnya, lalu berpuasa keesokan harinya berdasarkan rukyat ini, maka puasa yang dia lakukan itu sah dan tidak wajib di-qadha.
Adapun orang yang berpuasa tanpa melihat hilal atau tanpa mendapat kabar dari orang terpercaya yang bersaksi bahwa dia melihatnya, lalu keesokan harinya ternyata ada pengumuman bahwa telah masuk Ramadhan, maka puasanya tidak sah.
Dia wajib meng-qadha puasanya dan bertobat karena telah berpuasa di hari syak. Ini berdasarkan hadits-hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang menunjukkan tentang keharaman puasa pada hari syak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.