Apakah Seseorang Boleh Membeli Kembali Barang Yang Telah Dihadiahkan Kepada Saudaranya, Jika Dia Hendak Menjual Hadiah itu?

18 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang pria memberi hadiah sebuah mobil kepada saudaranya. Lalu, saudaranya (yang menerima hadiah itu) ingin menjual mobil pemberian tersebut. Apakah pemberi hadiah boleh membeli kembali mobil itu darinya, atau tidak?

Jawaban Ulama:

Seorang pemberi hadiah tidak boleh membeli apa yang telah dia hadiahkan kepada saudaranya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata,

حملت على فرس في سبيل الله، فأضاعه صاحبه، فظننت أنه بائعه برخص، فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك، فقال: لا تبتعه وإن أعطاكه بدرهم، فإن العائد في صدقته كالكلب يعود في قيئه

“Aku memberikan seekor kuda untuk digunakan di jalan Allah (sebagai kendaraan jihad). Kemudian, orang yang aku beri kuda tersebut malah tidak merawatnya. Aku pun berpikir bahwa dia mau menjualnya dengan harga murah. Lantas aku meminta pendapat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai kemungkinan membeli kembali kuda tersebut. Beliau bersabda, ‘Jangan kamu beli lagi kuda itu meskipun dia menjual kepadamu dengan harga satu dirham! Sebab, orang yang meminta kembali sedekahnya sama seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 10635