Jawaban Ulama:
Setelah mempelajari berkas-berkas yang diajukan, Komite menjawab sebagai berikut:
Jawaban: Wasiat itu nyata terbukti dengan adanya sertifikat yang disebutkan. Permintaan mendiang untuk mewasiatkan sepertiga dari total hartanya itu sah. “Sepertiga” yang dimaksud adalah sepertiga dari harta yang ditinggalkan, sepertiga dari perabot rumah, sepertiga dari harga rumah, dan sepertiga dari diat. Jika harga rumah sama dengan nilai sepertiga total harta, maka rumah itu boleh digunakan untuk melaksanakan wasiatnya.
Jika nilainya lebih tinggi dari sepertiga, maka pelaksana harus memperhatikan maslahat yang terbaik bagi mendiang dan ahli warisnya. Apabila nilai sepertiga dari total harta itu lebih tinggi dari harga rumah, maka kekurangannya diatur oleh pelaksana, dengan mempertimbangkan pemanfaatan terbaik atas wakaf tersebut.
Adapun gaji pensiun diberikan sesuai dengan maslahat yang menerimanya. Mengenai keinginan untuk melepaskan hak diat mendiang saudara Anda — yang dalam hal ini menyangkut wasiat sepertiganya — maka tidak diperbolehkan karena akan membawa mudarat baginya. Pelaksana tidak memiliki hak atas hal ini dan tindakan lain yang serupa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam