Jawaban Ulama:
Jika memang realitasnya sebagaimana yang telah Anda sebutkan bahwa dia melakukan haji berulang kali, memiliki harta banyak selain 800 rial yang diberikan kepada Anda tanpa mau mengambilnya dengan berkata, “Jangan lupakan hak saya atas uang itu setelah meninggal nanti”, maka sebaiknya Anda menjadikan uang itu sebagai modal dagang atau sesuatu yang membawa keuntungan jika memungkinkan, lalu keuntungannya Anda sedekahkan. Jika tidak memungkinkan, maka Anda harus bersedekah dengan seluruh uang itu atas namanya. Jika ada salah seorang ahli waris yang bersengketa dengan Anda atas hal itu, maka sebaiknya diselesaikan di pengadilan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam