Jawaban Ulama:
Komite telah mengkaji surat wasiat yang dilampirkan bersama pertanyaan, dan dijawab sebagai berikut: Jika kenyataannya demikian, maka hendaklah melaksanakan surat wasiat kedua tahun 1373 H, bahwa dia mewasiatkan sepertiga hartanya dalam bentuk satu hewan kurban bagi dirinya, seekor hewan kurban untuk kedua orang tuanya, putranya–Abdullah–dan saudara-saudaranya, untuk selamanya.
Termasuk dalam sepertiga wasiat itu adalah perkakas yang masih ada di pasar Qalib al-Fuhaid menjadi wakaf untuk Masjid al-Gharib, lalu memberikan sepertiga kebun yang ada di an-Naq’ah sebagaimana yang diputuskan oleh tim pengadilan karena kebun miliknya yang ada di Ummu Saqi tidak mencukupi sepertiga. Sebab, membagi-baginya tidak menjadi maslahat bagi dirinya dan ahli waris.
Selain itu, ada alasan yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa kebun di an-Naq’ah lebih bagus dari Ummu Saqi dalam kualitas tanah dan pohonnya karena kebun kurma di an-Naq’ah masih muda sedangkan Ummu Saqi sudah menjadi batang pokok. Selain itu, keterangan di wasiat pertama dan belum disebutkan dalam wasiat kedua bisa diwakili dengan harta wasiat yang sepertiga.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.