Boleh Berwasiat Kepada Cucu Selama Tidak Lebih Dari Sepertiga

27 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Anak saya yang sudah berkeluarga meninggal dunia dan meninggalkan lima orang anak. Saya ingin mewasiatkan bagian ayahnya yang telah meninggal dan paman mereka untuk mereka yang berjumlah empat orang laki-laki dan dua orang saudara perempuan. Apakah saya boleh melakukan hal ini? Mohon jawabannya.

Jawaban Ulama:

Anda boleh berwasiat untuk cucu Anda maksimal sepertiga dari harta, sebab mereka tidak termasuk ahli waris Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18918