Berwasiat Agar Jasadnya Disumbangkan Untuk Keperluan Pembedahan

28 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah seorang Muslim boleh berwasiat agar jasadnya setelah wafat disumbangkan kepada lembaga keilmuan atau universitas? Apakah mahasiswa boleh membedah jasad mayat dan memisahkan anggota tubuhnya seperti yang dilakukan sekarang di Eropa?

Jawaban Ulama:

Seorang Muslim tidak boleh berwasiat agar jasadnya disumbangkan ke lembaga keilmuan atau universitas untuk dijadikan objek pembedahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 9421