Jawaban Ulama:
Syariat hanya membolehkan Anda berwasiat dengan sepertiga harta atau kurang dari itu. Kemudian, keuntungan dari sebagian apartemen yang telah diwakafkan itu dipakai untuk kepentingan sosial seperti pembangunan masjid atau sedekah untuk orang yang membutuhkan, baik dari kalangan kerabat atau lainnya. Apabila ada salah satu ahli waris Anda yang (kondisi finansialnya) tidak memadai, maka pemasukan itu boleh diambil sebagian untuk memenuhi kebutuhannya. Adapun sisa dari sepertiga harta (yang telah diwasiatkan) dibagikan kepada ahli waris, sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Sa’ad bin Abi Waqqash .
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.