Warisan Cucu (Anak Lelaki Dari Anak Lelaki) Ketika Ada Anak Lelaki

30 November 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang lelaki meninggal karena kecelakaan mobil. Dia memiliki tiga orang anak laki-laki dan lima orang anak perempuan, sementara orang tuanya masih hidup. Apakah anak-anak lelaki itu boleh meminta warisan kepada paman-pamannya setelah kakek mereka meninggal?

Jawaban Ulama:

Anak-anak lelaki yang meninggal sebelum bapaknya ini tidak berhak meminta warisan kepada paman-paman mereka dari harta yang dimiliki oleh kakek mereka ketika dia wafat, walaupun setelah dia memilikinya atau semuanya telah berpindah kepada kakek mereka dengan warisan, karena mereka terhalang mendapatkan warisan oleh paman-paman mereka, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam

ألحقوا الفرائض بأهلها، فما بقي فلأولى رجل ذكر

“Berikanlah setiap bagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Jika ada harta sisa, maka untuk ahli waris lelaki yang terdekat”.

Jika ayah mereka memiliki andil pada harta yang dimiliki oleh kakek mereka, maka mereka berhak memintanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 655