Jawaban Ulama:
Pertama, bagian waris kedua orang tua suami adalah hak mereka, sehingga jika mereka merelakan bagian itu untuk Anda dan anak-anak, maka Anda tidak berdosa.
Kedua, Anda tidak boleh bersedekah dengan harta anak-anak yatim. Sebab (secara syariat), tugas Anda sebagai wali mereka tidak mengizinkan untuk melakukan hal itu. Adapun bagian Anda, maka Anda boleh menyedekahkan sebagiannya sesuai dengan aturan syar’i.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.