Jawaban Ulama:
Harta peninggalan ayah Anda yang berupa piutang dan masih berada dalam tanggungan orang lain adalah hak ahli waris setelah seluruh utang almarhum dilunasi dan wasiatnya yang sesuai syariat dilaksanakan. Dengan demikian, tindakan Anda merelakan 80 rial kepada orang tersebut adalah tidak benar, kecuali jika para ahli waris yang dewasa dan berakal mengizinkan uang tersebut diambil dari bagian mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.