Jawaban Ulama:
Setelah utang dan wasiat Rif’ah ditunaikan jika memang ada, barulah harta warisannya dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing menurut syariat. Tidak ada satu pun anak yang boleh diberi tambahan sebagai imbalan atas pengabdiannya kepada sang ibu. Bagaimana pun, pengabdian itu akan dianggap sebagai bentuk baktinya kepada sang ibu, yang akan diberikan ganjaran pahala di sisi Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.