Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka ahli waris tidak boleh membagi tanah wakaf walaupun apa yang telah diwakafkan tersebut telah diubah, tetapi tanah tersebut tetap sebagai wakaf dan hasilnya dimanfaatkan pada amal-amal kebaikan yang membutuhkan biaya tetapi tidak ada yang membiayainya, seperti perbaikan dan renovasi masjid, membangun atau mengalirkan air ke masjid, memberinya karpet, memenuhi keperluan yang dibutuhkan penduduk negeri, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, baik dari kerabat orang yang berwakaf maupun orang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.