Seseorang Tidak Boleh Mewakafkan Kepada Sebagian Anaknya Tanpa Sebagian Yang Lain

13 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Kami berharap fatwa Anda tentang hukum seseorang yang memiliki beberapa anak. Sebagian mereka anak dari seorang istri dan sebagian mereka anak dari ibu-ibu yang lain. Dia ingin memperuntukkan dua pertiga dari tanah dan rumahnya untuk ibu-ibu dan anak-anak mereka dan menjadikannya sebagai wakaf atas mereka tanpa anak-anaknya yang lain. Apakah wakaf tersebut sah?

Jawaban Ulama:

Ia tidak boleh mewakafkan kepada sebagian anaknya, tanpa sebagian yang lain, karena hal ini adalah wakaf yang menyimpang dan diharamkam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

” Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu” (Muttafaqun `Alaih).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4412