Jawaban Ulama:
Anda harus bekerja keras untuk membeli rumah sebagai pengganti dari wakaf yang Anda lepaskan kepemilikannya, yang nantinya akan menjadi wakaf permanen. Setelah membeli dan menyewakannya, Anda akan bisa melaksanakan kurban sesuai dengan yang tertulis dalam wakaf dari hasil uang sewa sedangkan sisa uangnya bisa Anda pergunakan untuk amal-amal kebajikan, seperti membantu dalam rekonstruksi masjid, bersedekah kepada orang-orang fakir dan miskin, dan membantu orang-orang yang berjihad di jalan Allah. Hanya saja, Anda harus mendahulukan perbaikan dan rekonstruksi yang dibutuhkan wakaf. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.