Jawaban Ulama:
Setelah komite mengkaji pertanyaan tersebut maka komite menjawab bahwa syarat pemberi wakaf untuk memberikan sebagian dari hasil wakaf kepada orang yang membaca surat al-Fatihah atau satu juz al-Qur’an dan menghadiahkan kepada orang mati atau untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan syariat.
Membaca al-Qur’an tidak boleh dihadiahkan pahalanya kepada orang mati sebab tidak ada dalil yang mengajarkannya berdasarkan pendapat ulama yang paling sahih. Syarat yang disebutkan tadi tidak dianggap sebagai wakaf yang disyariatkan. Sebaiknya penanggung jawab wakaf ini menyalurkan bagian tertentu dari wakaf tersebut untuk membangun yayasan sosial sekolah penghafalan al-Qur’an sebab ini lebih dekat kepada tujuan wakaf dan satu jenis dengannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.