Jawaban Ulama:
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, dan meneliti surat bukti wakaf terlampir, maka Komite memberikan jawaban bahwa pelaksana wakaf tersebut atau orang lain tidak boleh melepaskan tanah wakaf sedikit pun atau harta miliknya (wakaf) untuk kepentingan masjid tersebut atau lainnya, karena tanah tersebut diwakafkan kepada orang-orang tertentu, sehingga harta tersebut khusus untuk mereka dan mereka adalah keluarga bangsawan Badar yang memiliki hamba sahaya, laki-laki dan perempuan secara merata, sesuai dengan jumlah keturunan mereka hingga akhir ketentuan yang tercantum pada wasiat wakaf.
Dan kerelaan pelaksana untuk melepaskan harta wakaf atau adanya persetujuan orang-orang yang berhak (penerima wakaf) pada kerelaan melepaskan hak ini tidaklah menyebabkan dibolehkannya melakukan tindakan tersebut, karena wakaf adalah akad yang mesti dilaksanakan yang tidak bisa dijual, tidak boleh dihadiahkan, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh melakukan tindakan di luar yang disyaratkan oleh orang yang berwakaf.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.