Menukar Buku Yang Bertulis “Wakaf Lillahi Taala” Dengan Buku Sejenisnya

8 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bolehkah menukar buku yang sampulnya bertuliskan “wakaf lillahi Taala” dengan buku lain yang sama atau berbeda judulnya karena hendak menjualnya?

Jawaban Ulama:

Buku-buku wakaf seharusnya dimanfaatkan orang yang menyimpannya. Jika dia tidak membutuhkannya lagi, hendaklah dia berikan kepada orang lain yang membutuhkannya, dan dia tidak boleh menjualnya untuk mendapatkan uang atau buku yang lain. Adapun menukar buku wakaf dengan buku wakaf lain untuk memanfaatkan buku tersebut maka hal itu dibolehkan, karena tidak termasuk menjual.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18855