Menarik Biaya Penggunaan Buku Di Perpustakaan Masjid

8 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Perpustakaan masjid menyediakan buku dan kaset-kaset berharga bagi para pembaca, namun peminjaman dikenakan biaya simbolik bagi setiap buku atau kaset yang diambil untuk jangka waktu tertentu. Apakah hal ini dibolehkan, atau yang demikian termasuk jual beli?

Jawaban Ulama:

Buku atau materi lain yang terdapat di perpustakaan masjid termasuk wakaf yang penggunaannya tidak boleh dipungut biaya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor w17660