Bolehkah Harta Wakaf Khusus Untuk Masjid Digunakan Sebagai Sumbangan Orang Miskin?

9 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bolehkah menerima wakaf untuk menyempurnakan pembangunan masjid, tetapi digunakan untuk membantu orang-orang miskin? Padahal wakaf tersebut khusus untuk membangun masjid.

Jawaban Ulama:

Apabila wakaf tersebut khusus untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, kecuali jika manfaat masjid wakaf tersebut terputus sehingga tidak dipakai lagi untuk shalat karena tidak ada penduduk yang tinggal di sekitarnya. Dalam kondisi seperti ini, harta tersebut boleh dipindahkan ke masjid lain dengan perantara lembaga resmi yang khusus menangani masalah wakaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 15920