Jawaban Ulama:
Selama Syuwai’ah binti Hussein Saqan menyebutkan bahwa siapa pun yang membutuhkan dari keluarganya dan keluarga dari keluarganya, maka mereka boleh memakannya dan tidak berdosa. Jadi, wasiat ini berlaku bagi keturunan demi keturunan dan seterusnya. Siapa pun yang membutuhkan di antara mereka hendaknya memenuhi kebutuhannya. Siapa pun yang berkecukupan tidak ada hak baginya dan digunakan dalam berbagai amal kebaikan. Berdasarkan hal ini, dokumen itu tertandatangani.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.