Jawaban Ulama:
Setelah dokumen diperhatikan, didapatkan bahwa apa yang disebutkan penanya tentang wakaf perkakas dari bapaknya untuk putrinya tersebut adalah sah. Hasilnya dijadikan dalam bentuk amal kebaikan seperti memberikan `Asyayat dan kurban. Dalam dokumen tersebut terdapat kesaksian Ibrahim ad-Duhaim al-Hussein dan penulisnya, Ibrahim bin Ubaid Alu Abdul Muhsin.
Setelah mempelajari pertanyaan dan dokumen, maka Komite belum menemukan dalil yang mewajibkan untuk membatalkan wakaf. Perkakas ini perlu dipisahkan dan tidak digabungkan dalam sepertiga dari ayahnya seperti yang disebutkan oleh penanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.